Jumat, 09 April 2010

SISTEM EKONOMI ISLAM

2.1 SISTEM EKONOMI ISLAM
2.1.1 Pandangan Islam Terhadap ekonomi
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatn kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga manusia, dud-duanya merupakan kekayaan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengaharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan beberapa tenaga manusia, seperti dansa (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengaharamkan menjual harta kekayaan yang haran untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hukum-hukum kontrak jasa, industri, serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
Sedangkan yang berkiatan dengan kakayaan itu sendiri, dari segi memporoduksinya, Islam telah mendorong dan memacu agar memproduksi sebanyak-banyaknya, sebagaimana ketika Islam memacu agar bekerja. Smentara itu, Islam juga sama sekali tidak ikut campur dalam menjelaskan tata cara untuk meningkatkan produksi, termasuk kemampuan produksinya. Justru, Islam telah membiarkan manusia untuk melaksanakan dengan sesuka hatinya.

Kemudian, dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut sebenarnya terdapat dalam kejidupan ini secra alamiah, dimana Allah Swt.telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah Swt.berfirman ;
“Dialah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi.” (Qs. Al-Baqoroh:29)
“Allahlah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya.” (Q.s Al-Jatsiyat:12)
“ Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (Qs.Al-Jastiyat:13)
“Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan binatang-binatang ternakmu.” (Qs. Abasa:24-32)
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu. Guna memelihara kamu dalam peperanganmu.”(Qs. Al-Anbiya:80)
“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu).” (Qs.Al-Hadid:25).
Di dalam ayat-ayat ini serta ayat-ayat yang lain serupa, Allah telah menjelaskan , bahwa Dia-lah yang menciptakan harta kekayaan dan tenaga manusia, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain. Semuanya ini menunjukkan, bahwa Allah Swt.tidak ikut campur dalam masalah harta kekayaan, termasuk dalam masalah tenaga manusia, selain menjelaskan bahwa Dia-lah yang telah menciptakannya agar bisa dimanfaatkan oleh manusia. Begitu pula, Allah tidak ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksinya. Bahkan, tidak ada satu syara’ pun yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan maslah bagaimana memproduksi kekayaan tersebut, justru sebaliknya. Kita malah menemukan banyak nash syara’ menjelaskan, bahwa syara’ telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia agar menggali kekayaan tersebut, juga agar memperbaruhi tenaga manusia. Telah diriwayatkan, bahwa Nabi SAW.pernah bersabda dalam masalah penyerbukan kurma:
“Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan)dunia kalian.”
Juga terdapat riwayat hadist, bahwa Nabi Saw.telah mengutus dua kaum muslimin untuk berangkat ke pandai besi Yaman, untuk mempelajari industri persenjataan. Semuanya ini menunjukkan, bahwa kekayaan tersebut kepada manusia, agar mereka mempoduksinya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta mekanisme perolehan menfaat (utility) tersebut sebagai masalah yang dibahas- di dalam sistem ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan kekayaan.
(M.Abdullah:2001:50-52)

2.1.2 Asal-Usul Ekonomi Islam
Prinsip fundamental ekonomi Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Tafsiran dan penafsiaran kembali asas-asas ini (yang mengatur berbagai pokok persoalan) seperti nilai, pembagian kerja, sistem harga dan konsep “harga yang adil”, kekuatan permintaan dan penawaran, konsumsi dan produksi, pertambahan penduduk, pengeluaran dan perpajakan pemerintah, peran negara, rumah tangga, monopoli, dan sebagainya, oleh sejumlah cendikiawan dan ahli ekonomi Islam telah diberi dasar operasional ilmu ekonomi Islam dan kesinambungan ide-ide ekonominya sejak mula-mulanya Islam. Sarjana-sarjana Muslim seperti Abu Yusuf (731-798), Yahya Ibn Adam (meninggal 818), Ibn Taimiya (1262-1328), Ibn Khalud (1332-1406), Al-Ghazali (1059-1111) dan banyak lagi yang lainnya yang telah menyumbang perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi.(M.Abdul Mannan.1997:24)
Gagasan Ibn Taimiya tentang “harga ekuivalen”, pengertiannya terhadap ketidaksempurnaan pasar dan pengendalian harga, tekanannya pada peranan negara untuk menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat, dan gagasannya mengenai hak milik, memberikan sejumlah petunujk penting tentang teori kebijakan ekonomi Islam pada zaman kita sendiri. (M.Abdul Mannan.1997:24)
Sedangkan Ibn Khalud, cendikiawan Arab termasyur dari Tunisia, yang di seluruh dunai diakui sebagai bapak Ilmu Pengetahuan Sosial, telah memberikan definisi bagi ilmu ekonomi yang lebih luas ruang lingkupnya dari pada definisi Tusi. Dibandingkan dengan banyak ahli ekonomi yang kemudian ia telah dapat melihat dengan jelas hubungan erat antara ilmu ekonomi dan kesejahteraan manusia.
Referensinya tentang “ketentuan akal dan etika” memperlihatkan bahwa dia menggangap ilimu ekonomi sebagai ilmu pengetahuan yang positif maupun normative. Selanjutnya digunakannya kata “massa” (al-jambur) menunjukkan kenyataan bahwa maksud mempelajari ilmu ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan massa, bukannya kesejahteraan individu. (M.Abdul Mannan.1997:24)
Secara keseluruhan, para cendikiawan muslin pada umumnya dan Ibn khalud pada khususnya dapatlah dianggap sebagai pelopor perdagangan fisiokrat dan penulis klasik (seperti misalnya, Adam Smith, Ricardo, Mathlus) dan penulis neo-klasik(misalnya Keynes).

2.1.3 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam muncul sebagai suatu disiplin ilmu, setelah melalui serangkaian perjuangan yang cukup lama, yang pada awalnya terjadi pesimisme terhadap ekonomi Islam. Terciptanya suatu pandangan bahwa terdapatnya dikotomi antara agama dengan keilmuan –dalam hal ini ilmu ekonomi-. Namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. Dan para ekonom barat pun sudah mulai mengakui eksistensi dari Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perekonomian dunia. Dimana ekonomi Islam dapat menjadi suatu sistem ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat.
Pendefinisian tentang apakah ekonomi Islam itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lainnya. Hasanuz Zaman dalam bukunya “Economic Function of an Islamic State (1984)” memberikan definisi: “Islamic Economic is the knowledge and applications and rules of the shariah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligations to Allah and the society”(http://md-uin.blogspot.com)
Sedangkan M N Siddiqi dalam bukunya “Role of State in the Economy (1992)” memberikan definisi: “Islamic economics is ‘the moslem thinker’ response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.
Syed Nawab Heider Naqvi dalam bukunya “Islam, Economics, and Society (1994)” memberikan rumusan: “Islamic economics is the representative Moslem’s behaviour in a typical moslem society”. Masih banyak lagi para ahli yang memberikan definisi tentang apa itu ekonomi Islam, namun penjelasan lebih menyeluruh tentang apa itu ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
(http://md-uin.blogspot.com)

2.1.4.Ciri-Ciri Ekonomi Islam
1. Melibatkan Tuhan
Orang Islam berekonomi dengan niat kerana Allah dan mengikut peraturan dan hukum-hukum Allah Ta’ala. Matlamatnya ialah untuk mendapat ridho dan kasih sayang Allah. Syariat lahir dan batin ditegakkan dan hati tidak lalai dari mengingati Tuhan. Aktivitas berniaga dianggap zikir dan ibadah kepada Allah SWT. Ia adalah jihad fisabilillah dan menjadi satu perjuangan untuk menegakkan Islam dan mengajak manusia kepada Tuhan. Sesibuk manapun berniaga, Allah SWT tidak dilupakan. Berekonomi dan berniaga secara Islam adalah di antara jalan untuk menambah bekalan taqwa.

2. Berlandaskan Taqwa
Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan jalan untuk mencapai taqwa dan melahirkan akhlak yang mulia. Ini adalah tuntutan Tuhan. Kalau dalam sistem ekonomi kapitalis, modalnya uang untuk mendapatkan uang, tetapi dalam ekonomi Islam modalnya taqwa untuk mendapatkan taqwa.
Dalam Islam, berekonomi adalah untuk memperbesar, memperpanjang dan memperluaskan syariat Tuhan. Ekonomi itu jihad dan ibadah. Oleh itu tidak boleh terkeluar dari konsep dan syarat-syarat ibadah. Niatnya, perlaksanaannya dan natijahnya kena betul. Kegiatan ekonomi atau perniagaan yang dibuat itu tidak haram dan tidak melibatkan perkara-perkara yang haram. Ibadah asas seperti solat, puasa dan sebagainya tidak boleh ditinggalkan. Kalau solat ditinggalkan, ibadah berekonomi sepertimana juga ibadah-ibadah yang lain akan dengan sendirinya tertolak.
Hasil dari ekonomi yang berlandaskan taqwa, akan lahir ukhuwah dan kasih sayang, kemesraan, bertolong bantu, bersopan santun, mendahulukan kepentingan orang lain dan berbagai-bagai lagi sifat-sifat yang luhur. Premis perniagaan berasaskan taqwa adalah pusat bina insan yang cukup praktikal dan menguntungkan.
Semua yang terlibat dengan kegiatan ekonomi Islam ini akan menjadi tawadhuk dan rendah diri. Akan terhapus penindasan, penekanan, penzaliman dan ketidakadilan. Tidak ada krisis, pergaduhan dan jenayah. Ketakutan dan kebimbangan akan lenyap. Akhirnya masyarakat jadi aman, damai dan hidup penuh harmoni.
Ekonomi Islam lebih mementingkan sifat taqwa daripada modal kewangan yang besar. Ilmu, pengalaman, kemahiran, kekayaan alam semulajadi dan sebagainya. Orang bertaqwa itu dibantu Tuhan seperti dalam firman-Nya maksudnya:
“Allah itu pembela bagi orang-orang yang bertaqwa” (Al Jasiyah: 19).
Orang yang bertaqwa itu, usahanya sedikit tetapi hasilnya banyak. Apatah lagi kalau usahanya banyak. Kalau orang yang bertaqwa menghadapi masalah, Allah akan mengadakan baginya jalan keluar dan dia diberi rezeki oleh Allah dari sumber-sumber yang tidak disangka-sangka.
3. Penuh Suasana Kekeluargaan
Dalam premis perniagaan Islam di mana ada tuan punya atau pengurus dan pekerja, terjalin kemesraan dan kasih sayang seperti dalam satu keluarga. Pengurus seperti ayah. Penyelia-penyelia seperti kakak dan abang. Para pekerja seperti anak. Ayah menjaga keperluan lahir batin anak-anak. Ini termasuk didikan agama, makan minum, keselamatan, kesihatan, pakaian, tempat tinggal, kebajikan dan sebagainya.
4. Penuh Kasih Sayang
Islam menganggap berekonomi itu ibadah. Iaitu ibadah menerusi khidmat kita kepada sesama manusia. Manusialah yang Tuhan tuntut supaya kita berkasih sayang dengan mereka.
Justru itu, pelanggan dan ahli-ahli masyarakat tidak dilihat seperti orang lain bahkan saudara-mara. Pelanggan yang datang kepada premis perniagaan dilayan sebaik mungkin seperti tetamu. Mereka datang membawa rahmat dan kembalinya menghapuskan dosa. Pelangganlah tempat mereka mencurah bakti dan khidmat. Pelanggan jugalah orang yang membantu mereka memperbaiki dan mendidik hati. Oleh itu, pelanggan sungguh mahal dan sungguh istimewa. Mereka diberi kemesraan dan kasih sayang. Berbakti dan berkhidmat bukan setakat memberi pelanggan apa yang mereka mahu. Ia termasuk pembelaan dan kebajikan. Kalau ada pelanggan yang memerlukan barangan dan khidmat tetapi nyata tidak mampu membayar harganya, demi Tuhan yang mengurniakan kasih sayang, dia dibolehkan membayar ikut sesuka hatinya. Kalau dia fakir dan miskin hingga tidak mampu bayar langsung, maka menjadi tanggungjawab pihak yang berniaga pulalah untuk memberikan keperluannya itu dengan percuma. Tuhanlah yang akan membayarkan untuknya. Inilah ekonomi taqwa dan kasih sayang.
Dalam ekonomi kapitalis, tidak ada kasih sayang. Mereka hanya mahukan duit para pelanggan. Jangankan hendak membantu manusia, bahkan mereka sanggup menyusahkan, menekan, menindas dan menipu manusia demi untuk mengejar keuntungan.
5. Keuntungan Perniagaan untuk Masyarakat
Dalam ekonomi Islam, keuntungan ada dua bentuk. Satu adalah keuntungan maknawi dan satu lagi keuntungan maddi (material). Islam mengajar ahli ekonomi dan peniaganya untuk mengutamakan untung maknawi daripada untung material. Kalaupun ada keuntungan material, ia perlu dihalakan semula dan diperguna untuk kepentingan masyarakat. Islam tidak menganjurkan keuntungan material ditumpu kepada diri sendiri, keluarga, kelompok atau golongan. Keuntungan boleh diambil sekadar perlu tetapi selebihnya mesti dikembalikan kepada Tuhan melalui bantuan kepada fakir miskin dan masyarakat. Inilah apa yang dikatakan bersyukur.
Ekonomi Islam lebih mementingkan khidmat kepada masyarakat daripada mengumpulkan keuntungan material yang besar. Keuntungan material kalaupun ada, perlu disalurkan semula kepada masyarakat.
6. Tidak ada Hutang Berunsur Riba’
Islam tidak membenarkan riba. Iaitu pinjaman berfaedah (berbunga) tetap untuk jangka masa yang tertentu. Islam ada cara tersendiri untuk menjana model dan kewangan. Antaranya ialah mudharabah, musyarakah, berkorban dan sebagainya. (http://timudilah.wordpress.com)









2.1.5 Sumber Hukum Ekonomi Islam
HAKIKAT HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Semua hukum ilmiah adalah hukum dalam arti yang sama. Tetapi, hukum-hukum ilmu ekonomi tidak bisa setepat dan seakurat seperti dalam hukum ilmu-ilmu pengetahuan alam (eksak). Hal ini disebabkan oleh alasan-alasan berikut: Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial, dengan demikian harus mengendalikan banyak orang yang dikendalikan oleh banyak motif. Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah. Ketiga, banyak faktor yang tidak dapat diketahui dalam situasi tertentu.
“Hukum-hukum ekonomi”, tulis Seligman dalam karyanya Principles of Economics, “pada hakikatnya bersifat hipotetik”. Semua hukum ekonomi memuat isi anak kalimat bersyarat sebagai berikut “hal-hal lain diasumsikan sama keadaannya (ceteris paribus)”, yakni kita beranggapan bahwa dari seperangkat fakta-fakta tertentu, akan menyusul kesimpulan-kesimpulan tertentu jika tidak terjadi perubahan pada faktor-faktor lain pada waktu yang bersamaan. Hal ini berbeda dengan hukum pada ilmu eksak yang bisa dilakukan eksperimen tanpa perlu membuat suatu asumsi. Namun hal itu tidak berarti karena hukum ekonomi bersifat hipotetis, lalu ia tidak nyata dan tidak berguna. Lagipula, semua hukum ekonomi pada hakikatnya tidak hipotetik. Ilmu ekonomi, tidak seperti cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, mempunyai pengukur bersama dari motif-motif manusia dalam bentuk uang. (http://md-uin.blogspot.com)

SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits & sunnah, ijma, dan qiyas.
a). Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al- Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad saw untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Pengertian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan malaikat Jibril. Akan tetapi, terjadi salah pengertian di antara beberapa kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari kitab suci Al Qur’an. Anggapan mereka bahwa Al Qur’an itu diciptakan oleh Nabi Muhammad saw dan bukan firman Allah SWT. Anggapan mereka ini salah besar, sebab Al Qur’an itu merupakan firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Lagipula tidak mungkin Nabi Muhammad saw yang tidak bisa baca dan tulis (ummi mampu menulis Al Qur’an yang bahasanya indah dan penuh dengan makna.
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Al Qur’an itu sebagai pedoman hidup kita agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Pedoman hidup ini bukan saja hanya dalam ibadah ritual semata, melainkan juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan ilmu Allah itu, Allah akan mencurahkan rahmatnya kepada kaum tersebut. Dan alangkah beruntungnya umat Islam yang menjalankan syariat Islam dengan sungguh-sungguh dalam setiap aktivitas perekonomian akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah. Fungsi dan peranan Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah adalah sebagai mu’jizat bagi Rasulullah saw; pedoman hidup bagi setiap muslim; sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya; dan bernilai abadi serta universal yang dapat diaplikasikan oleh seluruh umat manusia.
b). Hadist dan Sunnah
Dalam konteks hukum Islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi Muhammad saw yang dijadikan teladan. Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di jamannya. Pengertian sunnah mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing-masing generasi berikutnya. Suatu sunnah harus dibedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat, yang pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad saw, atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Karena itu hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya. Namun kita tidak usah terlalu memperdebatkan antara perbedaan hadits dan sunnah, karena secara substansi keduanya sama. Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di Al-Qur’an.
Hubungan sunnah dengan Al-Qur’an yaitu : (1) bayan tafsir, dimana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; (2) bayan taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Al-Qur’an; (3) bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesesuatu ayat dalam Al-Qur’an. Berdasarkan kualitas sanad maupun matan hadits mempunyai tingkatan dari shahih, hasan dan dhaif. Dan berdasarkan jumlah perawi hadits mempunyai tingkatan dari mutawatir dan ahad.
c.Ijma
Ijma yang sebagai sumber hukum ketiga merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Sedangkan ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Ijma merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, sehingga ijma hanya dapat diakui sebagai suatu hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli. Akan tetapi ada beberapa pihak yang seringkali meragukan hasil ijma ulama, dan lebih cenderung mempercayai hasil pengambilan hukum oleh sendiri meskipun pengambilan hukum tersebut seringkali salah. Hal inilah yang saat ini banyak terjadi, dimana perkembangan pemikiran yang timbul banyak yang bertentangan dengan prinsip syariah.
d). Ijtihad atau Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Di abad-abad dini Islam, Ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad. Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas. Terdapat bukti untuk menyatakan bahwa kebanyakan para ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum tidak hanya aspekl intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli). Menurut para ahli hukum, perluasan undang-undang melalui analogi tidak membentuk ketentuan hukum yang baru, melainkan hanya membantu untuk menemukan hukum.

Selasa, 23 Maret 2010

KOMUNIKASI POLITIK

KOMUNIKASI POLITIK

A. Pengertian Komunikasi Politik
Secara sederhana, komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”.
Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja: mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Tak heran jika ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
Dalam praktiknya, komunikasi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik. Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat persetujuan DPR.
Gabriel Almond (1960): komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. “All of the functions performed in the political system, political socialization and recruitment, interest articulation, interest aggregation, rule making, rule application, and rule adjudication,are performed by means of communication.”
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Hal ini berarti bahwa fungsi komunikasi politik terdapat secara inherent di dalam setiap fungsi sistem politik.
Political communication is a process by which a nation’s leadership, media, and citizenry exchange and confer meaning upon messages that relate to the conduct of public policy. (Perloff).
Political communication is communication (activity) considered political by virtue of its consequences (actual or potential) which regulate human conduct under the condition of conflict (Dan Nimmo). Kegiatan komunikasi yang dianggap komunikasi politik berdasarkan konsekuensinya (aktual maupun potensial) yang mengatur perbuatan manusia dalam kondisi konflik. Cakupan: komunikator (politisi, profesional, aktivis), pesan, persuasi, media, khalayak, dan akibat.
Political communication is communicatory activity considered political by virtue of its consequences, actual, and potential, that it has for the funcioning of political systems (Fagen, 1966). Political communication refers to any exchange of symbols or messages that to a significant extent have been shaped by or have consequences for the political system (Meadow, 1980).
Komunikasi politik merupakan salah satu fungsi partai politik, yakni menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa -”penggabungan kepentingan” (interest aggregation) dan “perumusan kepentingan” (interest articulation) untuk diperjuangkan menjadi public policy. (Miriam Budiardjo).
Jack Plano dkk. Kamus Analisa Politik: komunikasi politik adalah penyebaran aksi, makna, atau pesan yang bersangkutan dengan fungsi suatu sistem politik, melibatkan unsur-unsur komunikasi seperti komunikator, pesan, dan lainnya. Kebanyakan komunikasi politik merupakan lapangan wewenang lembaga-lembaga khusus, seperti media massa, badan informasi pemerintah, atau parpol. Namun demikian, komunikasi politik dapat ditemukan dalam setiap lingkungan sosial, mulai dari lingkup dua orang hingga ruang kantor parlemen.
(Dikutip dari tulisan Uwes Fatoni, Dosen komunikasi Politik FDK UIN Bandung)
Mendefinisikan komunikasi politik memang tidak cukup hanya dengan menggabungkan dua definisi, “komunikasi” dan “politik”. Ia memiliki konsep tersendiri, meskipun secara sederhana merupakan gabungan dari dua konsep tersebut. Komunikasi dan politik dalam wacana ilmu pengetahuan manusia merupakan dua wilayah pencarian yang masing-masing dapat dikatakan relatif berdiri sendiri. Namun keduanya memiliki kesamaan-kesamaan sebab memiliki objek material yang sama yaitu manusia. Kesamaan objek material ini membuat kedua disiplin ilmu itu tidak dapat menghindari adanya pertemuan bidang kajian. Hal ini disebabkan karena masing-masing memiliki sifat interdisipliner, yakni sifat yang memungkinkan setiap disiplin ilmu membuka isolasinya dan mengembangkan kajian kontekstualnya. Komunikasi mengembangkan bidang kajiannya yang beririsan dengan disiplin ilmu lain, seperti sosiologi dan psikologi, dan hal yang sama berlaku pula pada ilmu politik (Syam, 2002:18).
Komunikasi politik secara keseluruhan tidak bisa dipahami tanpa menghubungkannya dengan dimensi-dimensi politik serta dengan segala aspek dan problematikanya. Kesulitan dalam mendefinisikan komunikasi politik terutama dipengaruhi oleh keragaman sudut pandang terhadap kompleksitas realitas sehari-hari. Kalaupun komunikasi dipahami secara sederhana sebagai “proses penyampaian pesan”, tetap saja akan muncul pertanyaan, apakah dengan demikian komunikasi politik berarti “proses penyampaian pesan-pesan politik.” Lalu apa yang disebut pesan-pesan politik itu? Berkenaan dengan hal ini, sebelum memahami konsep dasar komunikasi politik, perlu terlebih dahulu ditelurusi pengertian politik paling tidak dalam konteks yang menjadi masalah penelitian ini.
Politics, dalam bahasa Inggris, adalah sinonim dari kata politik atau ilmu politik dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Yunani pun mengenal beberapa istilah yang terkait dengan kata politik, seperti politics (menyangkut warga negara), polities (seorang warga negara), polis (kota negara), dan politeia (kewargaan). Pengertian leksikal seperti ini mendorong lahirnya penafsiran politik sebagai tindakan-tindakan, termasuk tindakan komunikasi, atau relasi sosial dalam konteks bernegara atau dalam urusan publik. Penafsiran seperti ini selaras dengan konsepsi seorang antropolog semisal Smith yang menyatakan bahwa politik adalah serangkaian tindakan yang mengaarahkan dan menata urusan-urusan publik (Nie dan Verb, 1975:486). Selain terdapat fungsi administratif pemerintahan, dalam sistem politik juga terjadi penggunaan kekuasaan (power) dan perebutan sumber-sumber kekuasaan. Smith sendiri memahami kekuasaan sebagai pengaruh atas pembuatan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang berlangsung secara terus menerus. Konsep lain yang berkaitan dengan politik adalah otoritas (authority), yaitu kekuasaan (formal) yang terlegitimasi.
Dalam pandangan Surbakti (1999:31), politics didefinisikan sebagai “the management of conflict.” Definisi ini didasarkan pada satu anggapan bahwa salah satu tujuan pokok pemerintahan adalah untuk mengatur konflik. Jadi pemerintahan sendiri pada dasarnya diperlukan untuk memberikan jaminan kehidupan yang tentram bagi masayrakatnya, terhindar dari kemungkinan terjadinya konflik diantara individu ataupun kelompok dalam masyarakat. Pengertian ini memang didasarkan pada realitas politik di negara-negara bagian di Amerika.
Untuk bisa mengatur konflik tentu tidak bisa menghindari pentingnya kekuasaan dan otoritas formal. Penguasa yang tidak memiliki kekuasaan tidak akan pernah mampu mengatasi masalah-masalah yang sewaktu-waktu muncul di masyarakat. Konsekuensinya, ia dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi dan dianggap tidak berfungsi.
Dalam proses politik, terlihat kemudian posisi penting komunikasi politik terutama sebagai jembatan untuk menyampaikan pesan-pesan. Proses ini berlangsung di semua tingkat masyarakat di setiap tempat yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi di antara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya. Sebab dalam kehidupan bernegara, setiap individu memerlukan informasi terutama mengenai kegiatan masing-masing pihak menurut fungsinya. Jadi dalam kerangka fungsi seperti ini, Rush dan Althoff (1997:24) mendefinisikan komunikasi politik sebagai:
Proses di mana informasi politik yang relevan diteruskan dari suatu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik.
Karena itu, kata Budiardjo (1956:38), sistem politik demokrasi selalu mensyaratkan adanya kebebasan pers (freedom of the press) dan kebebasan berbicara (freedom of the speech). Dan fungsi-fungsi ini semua secara timbal balik dimainkan oleh komunikasi politik.
Itulah sebabnya, Susanto (1985:2) mendefinisikan komunikasi politik sebagai:
… komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini, dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama.
Kerangka yang diberikan ilmu komunikasi bagi komunikasi politik adalah sebagaimana digambarkan dalam paradigma Laswell: siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa dan dengan akibat apa. Paradigma ini mengklaim bahwa unsur-unsur komunikasi tersebut berlaku dalam setiap proses komunikasi, dan berlaku inheren dalam komunikasi politik. Walaupun dipandang sangat “berbau” mekanistik, dan karenanya berimplikasi simplistik dan linier, penghampiran ini berjasa untuk menelaah komunikasi politik lebih lanjut.
Nimmo (2000:8) melukiskan dengan singkat bahwa politik adalah pembicaraan, atau kegiatan politik adalah berbicara. Politik pada hakekatnya kegiatan orang secara kolektif sangat mengatur perbuatan mereka di dalam kondisi konflik sosial. Bila orang mengamati konflik, mereka menurunkan makna perselisihan melalui komunikasi. Bila orang menyelesaikan perselisihan mereka, penyelesaian itu adalah hal-hal yang diamati, diinterpretasikan dan dipertukarkan melalui komunikasi.
Pendapat ini diperkuat oleh almond dan Powell yang menempatkan komunikasi politik sebagai suatu fungsi politik, bersama-sama dengan fungsi artikulasi, agregasi, sosialisasi dan rekrutmen yang terdapat dalam suatu sistem politik.
Komunikasi politik merupakan prasyarat yang diperlukan bagi berlangsungya fungsi-fungsi yang lain. Sedangkan Galnoor menyebutkan bahwa komunikasi politik merupakan infrastruktur politik, yakni suatu kombinasi dari berbagai interaksi sosial di mana informasi yang berkaitan dengan usaha bersama dan hubungan kekuasaan masuk ke dalam peredaran (Arifin, 2003:9)
Dari deskripsi di atas, komunikasi politik memusatkan kajiannya kepada materi atau pesan yang berbobot politik yang mencakup di dalamnya masalah kekuasaan dan penempatan pada lembaga-lembaga kekuasaan (lembaga otoritatf). Hal ini bisa diperkuat oleh pendapat Sumarno (1993:3) yang mengajukan formulasi komunikasi politik sebagai suatu proses, prosedur dan kegiatan membentuk sikap dan perilaku politik yang terintegrasi dalam suatu sistem politik. Dalam ungkapan yang lebih terbuka komunikasi politik menyangkut hal-hal sebagai berikut: (1) disampaikan oleh komunikator politik, (2) pesannya berbobot politik yang menyangkut kekuasaan dan negara, (3) terintegrasi dalam sistem politik



B. Unsur-Unsur Komunikasi Politik
Dalam komunikasi politik, sebagaimana halnya komunikasi, terdapat tiga unsur penting yang selalu tampak dalam setiap komunikasi, yakni: sumber informasi, saluran (media), dan penerima informasi (audience). Sumber informasi bisa berasal dari seseorang atau instansi yang mempunyai data dan bahan informasi (pemberitaan, wacana, atau gagasan) untuk disebarkan kepadaa masyarakat luas. Saluran adalah media yang digunakan oleh pemyampai sumber untuk kegiatan penyampaian pesan (pemberitaan, wacana, gagasan), berupa media interpersonal yang digunakan secara tatap muka maupun media massa yang digunakan untuk khalayak umum. Adapun audience adalah orang atau kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran informasi atau pihak yang diterpa informasi.

SUMBER-SUMBER
http://id.shvoong.com
http://jurnalistikuisgd.wordpress.com
http://kompol.wordpress.com
http://massofa.wordpress.com
http://miftachr.blog.uns.ac.id
http://setabasri01.blogspot.com
Said,Dzulkiah Moh dan A.A. Said Gatara. Sosiologi Politik, Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian.C.V Pustaka Setia:2007.

REKRUTMEN POLITIK

REKRUITMEN POLITIK

Definisi Rekruitmen Politik
1. Secara sederhana, Miriam Budiardjo (2004;164) mendefinisikan rekruitmen politik sebagai seleksi kepemimpinan (seletion or leadership), mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Dalam hal lembaga kegiatan politik, rekruitmen politik merupakan fungsi dari partai, yakni rangkaian perluasan lingkup partisipasi politik. Di antara caranya adalah melalui koontak pribadi, persuasi, dan lain-lain.
2. Ramlan Surbakti (1992;118) dalam bukunya memahani Ilmu Politik mengemukakan bahwa rektruitmen politik adalaj seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengengkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
Seperti halnya, Miriam Budiardjo, Ramlan juga mengemukakan bahwa rekruitmen politik ini merupkan bagian dari fungsi parpol. Fungsi ini semakin besar porsinya manakala parpol ini merupakan partai tunggal seperti dalam sistem politik totaliter, atau manakala partai ini meruapakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenag membentuk pemerinatahan dalam sistem politik demokrasi. Bagi parpol, fungsi rekruitmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu, fungsi rekrutimen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.
3. Rush dan Althoff (2003), mendefinisikan rekruitmen politik sebagai proses yang individu-individunya menjamin atau mendaftarkan diri untuk menduduki suatu jabatan . lebih lanjut, Rush dan Althoff mengatakan bahwa rekruitmen atau perekrutan ini merupakan proses dua arah, dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Dikatakan dua arah, dikarenakan individu-individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang lain kemudian menjabat posisi-posisi tertentu. Kemudian disebut sebagai informal manakala para individunya direkrut secara prive (sendirian) atau “di bawah tangan” tanpa melalui atau sedikit sekali melalui cara institusional.
Bertolak dari pengertian-pengertian tersebut, dapat ditegaskan bahwa rekruitmen politik adalah “proses penempatan individu-individu pada suattu jabatan politik atau jabatan administratuif melalui seleksi politik yang diselenggarakan oleh lembaga politik, baik secara formal seperti pemilu maupun secara informal seperti penunujukan.”

SOSIALISASI POLITIK

SOSIALISASI POLITIK

A. DEFINISI SOSIALISASI POLITIK
Sosialisasi politik merupakan bagian dari kajian politik dalam pengertian proses. Oleh karena itu, pengertian sosialisasi politik seantiasa berkaitan dengan segenap proses dalam kehiduapan politik. Untuk mengetahui pengertian sosialisasi politik, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu tenyang definisi sosialisasi. Ada tiga kesimpulan mengenai definisi sosialisasi, yaitu :
 “……pola-pola mengenai aksi sosial atau aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu berbagai keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif, dan sikap yang perlu untuk menampilkan peranan yang sekarang atau sedang, diantisipasikan…..( dan terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusai norma dan peranan-pernann baru masih harus dipelajari” (David F.Aberle, 1961)
 “…….segenap proses pada individu, yang dialhirkan dengan banyak sekali jajaran potansi tingkah alku yang dibatasi dalam satu jajaran yang menjadi kebiasaannya dan biasa diterima olehnya sesuai standar dari kelompoknya.” (Irvin. L.Child)
 “……komunikasi dengan manusai lainnya dan mempelajari dari merka, dengan siapa individu ini secara berthap memasuki beberapa jenis relasi umum.”(S.N.Eisendstandt, 1995)
Bertolak dari definisi tersebut, Rush dan Althff (2003;28) mengatakan bahwa sosialisasi cukup signifikan dalam politik. Keduanya berargumen bahwa pentingnya sosialisasi politik adalah :
1. Sosialisasi secara mendasar adalah proses hasil bejarar dari suatu pengalaman.
2. Sosialisasi memberikan indikasi umum hasil belajar tingkah laku individu dalam batas yang luas, baik terkait dengan pengetahuan atau informasi, motif atau nilai maupun sikap.
3. Sosialisasi bukan hanya diberikan selama masa kanak-kanak dan masa remaja, melainkan juga diberikan kepada semua lapisan usia dan berlanjut sepanjang kehidupan.

Dengan demikian, proses sosialisasi politik sangat ditentukan oleh kondisi lingkungan, baik lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya tempat individu berada. Selain itu, juga ditentukan oleh interkasi pengalaman serta kepribadiannya. Oleh karena itu, wajar bila sosialisasi politik banyak dianggap sebagai salah satu konsep kunsi dalam sosiologi politik. Ini artinya, sosialisasi politik merupakan variabel independent. Selain itu, interaksi politik pada banyak gejala politik lainnya juga memperlihatkan interaksi dan interpedensi perilaku sosial dan perilaku politik. Pada akhirnya, sebagai akibat wajar yang pentinng dari interkasi dan interdepensinya, ia menunjukkan interdepensi dari ilmu-ilmu sosial pada umumnya, serta sosiologi dan ilmu politik pada khususnya (Rushdan Althoff, 2003;25)

B. PENGERTIAN SOSIALISASI POLITIK
Pengertian sosialisasi politik menurut beberapa para ahli :
 Menurut Rachman (2006) menjelaskan dari pengertian sosialisasi politik dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politil. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dab Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologi sosialisasi politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan negara yang dimaksud adalah semua aspek kehiduapan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Menurut Michael dan Philip Althoff yang dikutip dari http://setabasri01.blogspot.com menjelaskan sosialisasi politik adalah proses oleh pengaruh mana seorang individu bisa mengenali sistem politik yang kemudian menentukan persepsi serta reaksinya terhadap gejala-gejala politik. Sosialisaso politik juga sebagai sarana suatu generasi untuk mewariskan keyakinan-keyakinan politiknya kepada generasi sesudahnya. Sosialisasi politik ini merupakan proses yang berlangsung lama dan pengelaman-pengalaman politiknya yang relevan dan memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya.
 Menurut Hyman dalam buku panduan Rusnaini (2008) sosialisasi politik merupakan suatu proses belajar yang kontinyu yang melibatkan belajar secara emosional (emitional learning) maupun indoktrinasi politik yang manifest dan dimensi oleh segala partisipasi dan pengalaman si individu yang menjalaninya.
 Menurut M.Rush (1992) sosialisasi politik merupakan proses yang melalui orang dalam masyarakat tertentu belajar mengambil sistem politiknya. Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dalam reaksi mereka terhadap fenomena politik.
(political socialization may be defined is the process by which individuals in a given society became acquainted with the political system anad which to a certain degree determines their perception an their reaction of political phenomena.
Dengan demikian, pengertian sosialisasi politik sedikit banyak tidak bisa lepas dari pengertian-pengertian sosialisasi di atas. Misalnya, dikatakan bahwa sosialisasi politik, seperti telah dijelaskan sebelumnya, adalah proses pengenalan sistem politik pada seseorang, kelompok, atau masyarakat, serta respons yang mereka berikan terhadap gejala-gejala politik yang ada dan mereka hadapi. Lebih sederhana lagi, sosialisasi politik dapat diartikan sebagai proses pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat yang dihasilakn dari sosialisasi politik ini pada gilirannya memberikan pengaruh kuat terhadap tingkat partisipasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik seseorang atau kelompok masyarakat dalam segala aktivitas kehidupannya.
C. AGEN SOSIALISASI POLITIK
Menurut Tischler (1999) yang dikutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com yang menjadi agen atau perantara dalam sosialisasi meliputi:
 Keluarga : merupakan tempat pertama dan utama bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang. Keluarga merupakan dasr pembantu utama struktur sosial yang lebih luas, dengan pengertian bahwa lembaga lainnya tergantung pada eksistensinya. (Munandar (1989) dikutip dari http://tentangkomputerkita.blogspot.com

 Teman Pergualan : Teman pergaulan (sering juga disebut teman bermain)pertama kali didapatkan manusia ketika ia mempu berpergian ke luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain yaitu pada saat remaja.

 Lembaga pendidikan formal (sekolah) : Di sekolah seseorang belajar menulis, membaca, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), unversalisme, dan kekhasan( specificity). Di sekolah sebagaian besar tugas sekolah harus dikerjakan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga sekolah dirasa sebagai tempat yang cukup efektif dalam mendidik seorang anak untuk memupuk rasa tanggung jawab untuk kewajiban dan haknya.

 Media massa : Yang termasuk kelompok media massa di sini adalah media cetak, media elektronik. Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

 Pemerintah : Pemerintah merupakan agen sosialisasi secondary group. Pemerintah merupakan agen punya kepentingan langsung atas sosialisasi politik. Pemerintah yang menjalankan sistem politik dan stabilitasnya. Pemerintah juga secara tidak langsung, melakukan sosialisasi politik melalui tindakan-tindakan. Melalui tindakan-tindakan pemerintah, orientasi efektif individu bisa terpengaruh dan ini mempengaruhi budaya politiknya.


 Partai politik : Parpol adalah agen sosialisasi politik secondary group. Parpol biasanya membawakan kepentingan nilai spesifik dari warga negara, seperti agama, kebudayaan, keadialan, nasionalisme, dan sejenisnya. Melalui parpol dan kegiatannya, individu dapat mengetahui kegiatan politik di negara, pemimpin-pemimpin baru, dan kebijakan-kebijakan yang ada.

 Agen-agen lain : Selain keluarga, sekolah, kelompok bermain, media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama, tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan.

D. METODE SOSIALISASI POLITIK
Dalam melakukan kegiatan sosialisasi politik, Rush dan Althoff menyuratkan terdapat 3 cara, yaitu :
1. Imitasi
2. Insturksi
3. Motivasi
 Imitasi ialah peniruan terhadap tingkah laku individu-individu lain. Imitasi penting dalam sosialisasi masa kanak-kanak. Pada mas remaja dan dewasa, imitasi lebih banyak bercampur dengan kedua mekanisme lainnya, sehingga satu derajat peniruannya terdapat pula pada instruksi maupun motivasi.
 Insturksi yaitu peristiwa penjelasan diri seseorang dengan sengaja dapat ditempatkan dalam suatu situasi yang intruktif sifatnya. Melalui intruksi, seorang individu diberitahukan oleh orang lain mengenai posisinya di dalam sistem politik, apa yang harus mereka lakukan, bagiamana, dan untuk apa. Cara instruksi ini juga terjadi di sekolah-sekolah dalam mana guru mengajarkan siswa tentang sistem politik dan budaya politik yang ada di negara mereka.
 Motivasi, sebagaimana dijelaskan Le Vine merupakan tingkah laku yang tepat yang cocok yang dipelajari melalui proses coba-coba dan gagal (trial dan error).

TIPS BERBUAT IKHLAS

Dalam surat al bayyinah dijelaskan bahwa allah menciptakan manusia diperintah untuk beribadah secara ikhlas tanpa ada unsur tujuan lain kecuali hanya semata-mata menghamba. Hamba atau lebih lengkapnya hamba sahaya adalah memberikan seluruh aktifitas kepada sang majikan. Tanpa perbuatan mustahil allah menilai kita sebagai seorang hamba yanga baik.
Dalam hal ini tips kita akan memberikan pengalamannya untuk agar berbuat sesuatu dilaksanakan dengan ikhlas tanpa ada tendensi apapun kecuali hanya semata-mata menghamba kepada allah swt. Diantaranya adalah;
1. berbuatlah sesuatu diawalai dengan niat yang benar hanya semata-mata karena allah.
2. mebiasakan diri untuk tidak terlena dalam pujian orang dan tidak kecil hati dengan caci maki orang lain, karena penilaian orang lain bersifat subyektif.
3. lakukan semua perbutan terencana dan tertata sesuai dengan aturan agama. Dan jangan sekali-kali menginginkan pujian dari aorang lain
4. tanamkan secara dalam di lubuk hati kita bahwa allah akanmelihat segala perbutan yang kita lakukan bukan hanya melihat lhiriyahnya tetapi allah melihat dari sisi lahir dan bathin.
5. Allah adalah maha kuasa, kekuasannya tidak terbatas. Jikalau suatu ketika banyak orang yang mempersoalakan dengan apa yang kita lakukan padahal selama ini kita bernuat sesuatu yang benar maka jangan ada takut sedikitpun, karena berdasarkan pengalaman kelak Allah akan memperlihatkan segala-galanya sesuai dengan aslinya (yang kita niatkan)
6. agar kita bisa melakukan perbuatan ikhlas jadikanlah sebuah perbuatan itu sebagai bentuk rasa syukur kita kepada allah, tenaga dan kesehatan adalah pemberian allah dan sudah semestinyalah kita mengembalikannikmat-nikmat ini kepada Allah ta’ala.
PERHATIAN:
Gambaran perbuatan ikhlas itu bagaikan orang buang hajat, semakin banyak yang kita keluarkan maka semakin puas dan tidak pernah ada rasa menyesal karena telah membuangnya. Semakiin banyak perbuatan yang kita lakukan maka semakin puas pula dengan hasil kerja kita. Selamat mengerjakan sesuatu dengan ikhlas.. he he he he





tips mmenjadi orang yang sabar; belajar dari metamorfasis kepongpong
Sabar adalah kalimat yang mudah di ucapkan tetapi sulit untuk dilakukan, kurang lebih begitulah kata ilmuwan. Untuk menjadi orang sabat haruslah di usahakan, karena kesabaran itu bersifat kasbi (hasil usaha) bukan sesuatu yang telah di berikan oleh Allah secara taqdiry.

Sabar adalah salah satu pintu yang harus di lalui menuju tangga kesuksesan, agaknya karena inilah maka al Qur'an mensinyalir bahwa semua orang adalah merugi kecuali orang yang beriman, beramal dan penyabar. Lihat QS: al-Ashr.

Imam syafi’I sendiri berpendapat mengenai surat al-Ashr ini, beliau mengatakan bahwa: ”andaikan seseorang tahu hakekat kedalaman isi datu surat ini maka tentu sudah tidak memebutuhkan lagi surat-surat yang lain”.

Abdul Aziz al-Islambuli pernah menulis,
Ada seorang ahli hadits yang mengisahkan dirinya bahwa pada setiap musim semi dia senang sekali memperhatikan kepompong yang bermetamorfosa menjadi kupu-kupu, kemudian ku gunting bulu kepompong dengan tujuan untuk mempercepat proses kepompong menjadi kupu-kupu, tak lama kemudian mati. Saat itu bapakku berkata:”wahai anakku, ketika kupu-kupu keluar dari kepompong Ia mengeluarkan racun, jika tidak mengelurkannya maka aka mati. Begitu juga dengan kehidupan ini, untuk meraih sesuatu butuh perjuangan dan kesabaran. Keberhasilan yang tidak diraih dengan perjuangan dan kesabaran maka mereka akan lemah dan kehilangan sesuatu yang sangat berharga di dalam dirinya.

Wah.. jadi ngelantur nich.., langusng saja TIPS KITA akan memberikan tips agama kepada para pembaca semua. Untuk menjadi orang yang sabar maka ada beberapa yang harus di lakukan di antaranya adalah sebagai berikut:

1.bersabar dengan niat untuk ibadah, perbuatan yang dilakukan tanpa di dasari niat ibadah akan menyebabkan efek tidak menyenangkan.

2.jangan memperturutkan hawa nafsu untuk melakukan perbuatan marah
3.berilah pemahaman kepada diri sendiri bahwa, setiap keberhasilan membutuhkan perjuangan, dan diantara perjuangannya adalah kesabaran. Dengan demikian jika kita mendapatkan masalah maka segala perbuatan akan dapat terselesaikan dengan penuh kesabaran.

4.katakan kepada diri sendiri, bahwa orang yang melakukan penganiayaan kepada anda adalah orang yang tidak mengerti. Sehingga pad saat kita teraniaya tentu kita akan bersabar seraya berdoa. “ya Allah ampunilah mereka, karena mereka melakukan semua ini karena kebodohan mereka”.

5.standar kebaikan seseorang berbeda. Mungkin dengan alat detektor point ini akan sangat jitu untuk berbuat sabar. Mungkin menurut mereka bebuat “ini” dan “itu” adalah sudah termasuk perbuatan baik padahal menurut kita hal itu belum termasuk kebaikan. Nah.. dengan cara ini kita tidak akan menjadi orang yang cepat melakukan perbuatan amarah.

6.wah kalau yang lain..kita tidak tahu lagi nih…kita tunggu tambahannya aja

CATATAN
Something is done angrily hence will terminating is shamefuly don't angry because angrly will a harm myself.

IKHLAS DALAM BERAMAL

Ikhlas dalam beramal
Diriwayatkan dari Amir al-Mukminin (pemimpin kaum beriman) Abu Hafsh Umar bin al-Khattab radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوي . فمن كانت هجرته الي الله ورسوله فهجرته الي الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلي ما هاجر إليه
“Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.” (HR. Bukhari [Kitab Bad'i al-Wahyi, hadits no. 1, Kitab al-Aiman wa an-Nudzur, hadits no. 6689] dan Muslim [Kitab al-Imarah, hadits no. 1907])

Faedah Hadits
Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa niat merupakan timbangan penentu kesahihan amal. Apabila niatnya baik, maka amal menjadi baik. Apabila niatnya jelek, amalnya pun menjadi jelek (Syarh Arba’in li an-Nawawi, sebagaimana tercantum dalam ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 26).
Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Bukhari mengawali kitab Sahihnya [Sahih Bukhari] dengan hadits ini dan dia menempatkannya laiknya sebuah khutbah [pembuka] untuk kitab itu. Dengan hal itu seolah-olah dia ingin menyatakan bahwa segala amal yang dilakukan tidak ikhlas karena ingin mencari wajah Allah maka amal itu akan sia-sia, tidak ada hasilnya baik di dunia maupun di akhirat.” (Jami’ al-’Ulum, hal. 13)
Ibnu as-Sam’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut memberikan faedah bahwa amal-amal non ibadat tidak akan bisa membuahkan pahala kecuali apabila pelakunya meniatkan hal itu dalam rangka mendekatkan diri [kepada Allah]. Seperti contohnya; makan -bisa mendatangkan pahala- apabila diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam melaksanakan ketaatan.” (Sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath al-Bari [1/17]. Lihat penjelasan serupa dalam al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah, hal. 129, ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 39-40)
Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan, hadits ini juga merupakan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan suatu amalan sebelum mengetahui hukumnya. Sebab di dalamnya ditegaskan bahwa amalan tidak akan dinilai jika tidak disertai niat [yang benar]. Sementara niat [yang benar] untuk melakukan sesuatu tidak akan benar kecuali setelah mengetahui hukumnya (Fath al-Bari [1/22]).
Macam-Macam Niat
Istilah niat meliputi dua hal; menyengaja melakukan suatu amalan [niyat al-'amal] dan memaksudkan amal itu untuk tujuan tertentu [niyat al-ma'mul lahu].
Yang dimaksud niyatu al-’amal adalah hendaknya ketika melakukan suatu amal, seseorang menentukan niatnya terlebih dulu untuk membedakan antara satu jenis perbuatan dengan perbuatan yang lain. Misalnya mandi, harus dipertegas di dalam hatinya apakah niatnya untuk mandi biasa ataukah mandi besar. Dengan niat semacam ini akan terbedakan antara perbuatan ibadat dan non-ibadat/adat. Demikian juga, akan terbedakan antara jenis ibadah yang satu dengan jenis ibadah lainnya. Misalnya, ketika mengerjakan shalat [2 raka'at] harus dibedakan di dalam hati antara shalat wajib dengan yang sunnah. Inilah makna niat yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih.
Sedangkan niyat al-ma’mul lahu maksudnya adalah hendaknya ketika beramal tidak memiliki tujuan lain kecuali dalam rangka mencari keridhaan Allah, mengharap pahala, dan terdorong oleh kekhawatiran akan hukuman-Nya. Dengan kata lain, amal itu harus ikhlas. Inilah maksud kata niat yang sering disebut dalam kitab aqidah atau penyucian jiwa yang ditulis oleh banyak ulama salaf dan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalam al-Qur’an, niat semacam ini diungkapkan dengan kata-kata iradah (menghendaki) atau ibtigha’ (mencari). (Diringkas dari keterangan Syaikh as-Sa’di dalam Bahjat al-Qulub al-Abrar, sebagaimana tercantum dalam ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 36-37 dengan sedikit penambahan dari Jami’ al-’Ulum oleh Ibnu Rajab hal. 16-17)
Pentingnya Ikhlas
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian orang yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)
al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menafsirkan makna ‘yang terbaik amalnya’ yaitu ‘yang paling ikhlas dan paling benar’. Apabila amal itu ikhlas namun tidak benar, maka tidak akan diterima. Begitu pula apabila benar tapi tidak ikhlas, maka juga tidak diterima. Ikhlas yaitu apabila dikerjakan karena Allah. Benar yaitu apabila di atas sunnah/tuntunan (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyat al-Auliya’ [8/95] sebagaimana dinukil dalam Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 50. Lihat pula Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19)
Pada suatu saat sampai berita kepada Abu Bakar tentang pujian orang-orang terhadap dirinya. Maka beliau pun berdoa kepada Allah, “Ya Allah. Engkau lah yang lebih mengetahui diriku daripada aku sendiri. Dan aku lebih mengetahui diriku daripada mereka. Oleh sebab itu ya Allah, jadikanlah aku lebih baik daripada yang mereka kira. Dan janganlah Kau siksa aku karena akibat ucapan mereka. Dan ampunilah aku dengan kasih sayang-Mu atas segala sesuatu yang tidak mereka ketahui.” (Kitab Az Zuhd Nu’aim bin Hamad, dinukil dari Ma’alim fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 119)
Mutharrif bin Abdullah rahimahullah mengatakan, “Baiknya hati dengan baiknya amalan, sedangkan baiknya amalan dengan baiknya niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19). Ibnu al-Mubarak rahimahullah mengatakan, “Betapa banyak amal kecil menjadi besar karena niat. Dan betapa banyak pula amal besar menjadi kecil gara-gara niat.” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 19)
Seorang ulama yang mulia dan sangat wara’ (berhati-hati) Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata, “Tidaklah aku menyembuhkan sesuatu yang lebih sulit daripada niatku.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 19)
Pada suatu ketika sampai berita kepada Imam Ahmad bahwa orang-orang mendoakan kebaikan untuknya, maka beliau berkata, “Semoga saja, ini bukanlah bentuk istidraj (yang membuatku lupa diri).” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)
Begitu pula ketika salah seorang muridnya mengabarkan pujian orang-orang kepada beliau, maka Imam Ahmad mengatakan kepada si murid, “Wahai Abu Bakar. Apabila seseorang telah mengenali hakikat dirinya sendiri maka ucapan orang tidak akan berguna baginya.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)
Ad Daruquthni rahimahullah mengatakan, “Pada awalnya kami menuntut ilmu bukan semata-mata karena Allah, akan tetapi ternyata ilmu enggan sehingga menyeret kami untuk ikhlas dalam belajar karena Allah.” (Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)
Asy Syathibi rahimahullah mengatakan, “Penyakit hati yang paling terakhir menghinggapi hati orang-orang salih adalah suka mendapat kekuasaan dan gemar menonjolkan diri.” (Al I’tisham, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 20)
Di dalam biografi Ayyub As Sikhtiyani disebutkan oleh Syu’bah bahwa Ayyub mengatakan, “Aku sering disebut orang, namun aku tidak senang disebut-sebut.” (Siyar A’lamin Nubala’, dinukil dari Ma’alim fii Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 22)
Seorang ulama mengatakan, “Orang yang benar-benar berakal adalah yang mengenali hakikat dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh pujian orang-orang yang tidak mengerti hakikat dirinya” (Dzail Thabaqat Hanabilah, dinukil dari Ma’alim fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hal. 118)
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Tahun ibarat sebatang pohon sedangkan bulan-bulan adalah cabang-cabangnya, jam-jam adalah daun-daunnya dan hembusan nafas adalah buah-buahannya. Barang siapa yang pohonnya tumbuh di atas kemaksiatan maka buah yang dihasilkannya adalah hanzhal (buah yang pahit dan tidak enak dipandang, pent) sedangkan masa untuk memanen itu semua adalah ketika datangnya Yaumul Ma’aad (kari kiamat). Ketika dipanen barulah akan tampak dengan jelas buah yang manis dengan buah yang pahit. Ikhlas dan tauhid adalah ’sebatang pohon’ di dalam hati yang cabang-cabangnya adalah amal-amal sedangkan buah-buahannya adalah baiknya kehidupan dunia dan surga yang penuh dengan kenikmatan di akherat. Sebagaimana buah-buahan di surga tidak akan akan habis dan tidak terlarang untuk dipetik maka buah dari tauhid dan keikhlasan di dunia pun seperti itu. Adapun syirik, kedustaan, dan riya’ adalah pohon yang tertanam di dalam hati yang buahnya di dunia adalah berupa rasa takut, kesedihan, gundah gulana, rasa sempit di dalam dada, dan gelapnya hati, dan buahnya di akherat nanti adalah berupa buah Zaqqum dan siksaan yang terus menerus. Allah telah menceritakan kedua macam pohon ini di dalam surat Ibrahim.” (Al Fawa’id, hal. 158).
Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Ikhlas dalam beramal karena Allah ta’ala merupakan rukun paling mendasar bagi setiap amal salih. Ia merupakan pondasi yang melandasi keabsahan dan diterimanya amal di sisi Allah ta’ala, sebagaimana halnya mutaba’ah (mengikuti tuntunan) dalam melakukan amal merupakan rukun kedua untuk semua amal salih yang diterima di sisi Allah.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 49)

Sabtu, 20 Februari 2010

SISTEM POLITIK DAN REZIM EKONOMI POLITIK

SISTEM POLITIK DAN REZIM EKONOMI POLITIK
OLEH : Drs. Ng.Philipus, M.Si dan Dr. Nurul Aini, M.S

 REZIM POLITIK
Apa yang dimaksud dengan rezim politik sangat dipahami secara beragam oleh para ahli. Tentang rezim poltik Maurice Duverger, dengan pendekatan sosiologi politik, mendefinisikan sebagai lembaga politik yang secara histories memiliki jenis tersendiri yang berbeda dari satu negara ke negara lain. Ia mengembangkan struktur kelembagaan ini merupakan bagian dari kerangka sosial secara keseluruhan yang terdiri dari lembaga-lembaga lain (agama, budaya, dan lain-lain) termasuk faktor geografis dan demografis. Hal ini memudahkan kita menggolongkan rezim politik dari satu negara kenegaraan ini.
Dengan demikian, rezim politik adalah sistem politik yang berlaku di suatu negara pada suatu negara pada suatu periode tertentu dengan mengembangkan sistem kelembagaan politik tertentu sesuai dengan kerangka sosial budaya yang ada pada negara tersebut.
Studi sosiologi politik yang dikembangkan Duverger menyebutkan bahwa rezim politik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Klasifikasi Purba
Klasifikasi purba menyebutkan bahwa rezim politik terdiri dari tuga jenis :
 Monarki: Suatu pemerintahan yang dipegang oleh suatu orang penguasa. Jenis ini terjadi pada sistem kerjaaan zaman dahulu yang asaat ini hanya terdapat di beberapa negara.
 Olargki : Suatu pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang.
 Demokrasi : Suatu pemerintahan yang dipeganh oleh semua orang.

Tentang rezim politik, Aristoteles membedakannya berdasarkan korup tidaknya suatu pemerintahan. Ia membaginya atas tirani, oligargi dan demokrasi. Bentuk murni pemerintahan yang dikemukakan di atas adalah monarkhi, aristkrasi dan timokrasi (demokrasi dengan pemilihan yang terbatas).
Jean Bodin yang mengkombinaksiakn jenis rezim politik Aristoteles di atas dengan mengemukakan bahwa suatu pemerintahan monarkhi yang kedaulatannya ada di tangan raja dapat menjadi pemerintahan demokrasi apabila semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam memegang jabatan pemerintahan. Disebut aristokratik apabila jabatan-jabatan negara hanya diberikan kepada kaum bangsawan dan orang-orang kaya.

2. Klasifikasi Hukum Masa Sekarang
Ahli hukum percaya kepada Trias Politica Mountesqieu, bukan pada teorinya tapi pada praktik. Mereka membuat klasifikasi rezim politik menurut hubungan internal antara kekuasaan dan elemen yang berbeda yang membentuk negara. Mereka membedekan tiga jenis rezim pemerintahan :
 Rezim dengan pemerintahan perwakilan. Rezim ini sering melakukan tindakan-tindakan yang besifat dictator. Karena itu, perwakilannya lebih teoritis dibandingkan praktik.
 Rezim dengan pemusatan kekuasaan. Semua keputusan pentig dalam rezim diambil olehs suatu organ negara (misalnya lembaga kepresidenan atau presidency) untuk kepentingan suatu kelompok atau sekumpulan orang. Kasus ini sesuai dengan monarki absolute. Perbedaanya terletak dalam pengambilalihan kekuasaan. Kekuasaan seorang raja berdasarkan turun-menurun, sedangakan seorang dictator mengambil kekuasaan dengan cara kekerasan.
 Rezim parlementer. Ia berdiri diantara monarki dan republic. Ia dapat saja memiliki rezim monarki, tetapi kekuasaan raja dibatasi konstitusi sehingga disebut dengan rezim monarki konstitusi. Ia juga dapat disebut dengan pemerintahan republic apabila menganut sistem presidensil seperti AS.

Kedua sistem pemerintahan ini kemudian dibedakan atau sistem parlemanter dan siste, presidensil. Dalam sistem parlementer dikenal dengan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara dipegang oleh raja atau ratu seperti Inggris. Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Di dalam sistem presidensil, presodensil menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

3. Klasifikasi Sosiologi Modern
Ada dua jenis utama : rezim pluralitas atau demokratis dan rezim untarian atau otokratis.
Rezim Pluralitas : adalah suatu rezim yang mengizinkan adanya tuntutan politik secara terbuka dan bebas. Tuntutan itu disalurkan melalui parpol secara terbuka dan bebas. Tuntutan itu disalurkan melalui parpol yang jumlahnya lebih dari dua. Ia juga disebut dengan rezim liberal karena memungkinkan setiap orang mengungkapkan pendapatnya secara lisan dan tertulis melalui keanggotakannya di dalam partai, lewat partisipasi dalam demostrasi atau partisipasi politik lainnya. Aktivitas penekan dalam memengaruhi proses pembuatan keputuasn dapat dipahami sebagai wujud rezim politik pluralitas.
Rezim Unitarian : Rezim ini mensyaratkan bahwa konflik dan tuntutan politik secara resmi tidak diperkenankan. Hal ini dapat saja dilakukan atas individu dengan atau tanpa restu dari kepala pemerintahan yang kekuasaanya tidak dpat ditentang.

Masih ada klasifikasi lain :
 Monarki warisan turun-temurun dan monarki yang diperoleh melalui kemenangan dalam pemilu atau lewat suatu kudeta.
 Pemerinatahan otokrasi moderat yang mengizinkan adanya perbedaan pendapat dalam hal politik serta mengizinkan adanya kekuatan oposisi. Ada pula rezim totalitarian yang tidak menghendaki adanya oposisi dan memaksa kepada lawan-lawannya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan gelap.

Rezim politik berdasarkan jumlah politik dalam pemerinatahannya. Ada rezim dua partai : suatu rezim di mana satu partai menjadi mayoritas dalam perwakilan nasional. Ia merupakan suatu rezim yang stabil, karena ia bertahan terhadap pertentangan internal partai. Ada pula rezim dengan banyak partai : suatu rezim yang ditandai oleh tidak adanya partai yang memegang mayoritas suara dalam parlemen. Ia cenderung membentuk pemerintahan koalisi dan kehidupan pemerintahannya tidak stabil.

 REZIM POLITIK DAN KEHIDUPAN EKONOMI
Maurice Duverger mengemukakan bahwa rezim poltik tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor yang memengaruhinya baik ekonomi maupun budaya. Tentang rezim politik Maurice Duverger mempunyai dua pandangan :
1. Kaum marxis mengatakan bahwa rezim ekonomi politik mencerminkan sistem produksi dalam suatu masyarakat . sistem produksi ini didefinisikannya dalam sistem pemilihan. Kaum Marxis mengakui ada dua kelompok dalam masyarakat. Kelompok pertama adalah kelompok yang memiliki alat produksi dan ayng kedua adalah kelompok yang tidak memiliki alat produksi, kelompok ini hanya menjadi hubungan produksi, mereka tidak lebih dari bagian faktor-faktor produksi sehingga sering terjadi perbedaan kepentingan antara pemilik alat produksi (majikan) dengan kaum buruh. Dalam katagori Marxis kelompok pertama disebut dengan kaum kapitalis atau borjuis dan kelompok kedua disebut dengan kaum proletar. Di dalam sistem ini lembaga politik tidak mempunyai otonomi penuh di dalam memengaruhi kekuasaan.
2. paham liberal. Paham inin melebih-lebihkan independensi lembaga-lembaga politik dalam hubungannya dengan ekomoni. Lembaga politik mempunyai pengaruh yang kecil di dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, investasi politik terhadap kehidupan ekonomi sangat kecil, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Sekalipun dalam perkembangan yang terakhir campur tangan pemerintah dalam kelompok kehidupan ekonomi sudah mulai muncul.

 PENDEKATAN EKONOMI POLITIK
Martin Staniland (1985) menagtakan ekonomi politik menjelaskan interaksi sistematis antara aspek ekonomi dan aspek politik. Hubungan interaksi itu bisa dinayatakan dalam banyak cara baik dalam hubungan kausalitas antara satu proses dengan proses yang lain yang bersifat deterministic atau hubungan yang bersifat timbal-balik (resipositas) atau suatu proses perilaku yang berlangsung terus-menerus.
Adam Smith dalam bukunya yang terkenal Wealht of Nation mengatakan ekonomi politik merupakan cabang ilmu dari apara legislator yang memiliki dua tujuan yang; pertama, menciptakan sumber pendapatan bagi masyarakat, atau membantu masyarakat mencarikan pendapatan bagi mereka; kedua, menyediakan sejumlah daya bagi negara atau pemerintah agar mereka mampu menjalankan berbagai tugas dan fungsinya dengan baik.
Perkembangan di abad XX tepatnya tahun 1960 memyebabkan orang mulai menengok kembali pada istilah ekonomi politik. Meskipun pemahaman tentang ekonomi politik klasik berbeda dengan ekonomi politik modern namun secara umum disepakati bahwa pendekatan ekonomi politik sangat diperlukan, terutama menjelaskan fenomena ekonomi maupun fenomena politik yang secara signifikan dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi dan faktor-faktor politik.


 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI POLITIK
Sejarah pemikiran ekonomi politik sesungguhnya sudah ada sejak zaman Yunani Kuno ketika Aristoteles menerbitkan buku Politeia. Dalam Politeia menjelaskan oikonomika yaitu studi tentang cara-cara mengatur rumah tangga dan chremastitie yang menguraikan tentang peraturan-peraturan tentang pertukaran. Keduanya menjadi dasar dari teori ekonomi modern, yang oleh Aristoteles dianggap sebagai ilmu politik. Pemikiran ekonomi politik dalam bantuknya yang utuh baru berkembang sejak zaman pertengahan.
Zaman praklasik (abad XVII-XVIII); pada zaman ini pemikiran ekonomi politik didominasikan oleh aliran merkantilis yang didasari pada merchant capitalism dan commercial capitalism tokohnya adalah Thomas Mun dan J. Bapist Colbert. Dasar-dasar pemikiran merkantilis antara lain: 1). Kekuasaan nasional dominant. Aliran ini menekankan pentingnya penu=ingkatan kekuasaan dan kemakmuran melalui penyesuaian kepentingan antara kelompok kapitalis dan penguasa; 2). Intervensi: aliran ini percaya bahwa jika ekonomi politik suatu bangsa diarahkan secara tepat, dalam arti pmerintahan bekerja sama dengan kapitalis; 3). Unifikasi: ia menekankan pada pembatasan perdagangan dengan negara lain atau memberlakukan pajak yang mengarah pada perlindungan ekonomi dalam negarinya; 4) Surplus dalam perdagangan: menerapkan bantuk-bentuk proteksionisme untuk memperoleh keuntungan; 5). Perubahan demografi: merkantilis menganjurkan pertumbuhan penduduk yang tinggi agar memperoleh SDM yang melimpah sehungga lebih produktif. Dalam ken yataan aliran ini menyebabkan semakin kuatnya kedudukan kaum kapitalis, bahkan mereka mampu memengaruhi semua kebijakan pemerintah termasuk dalam hal kepentingan nasional.
Zaman klasik (akhir abad XVIII-XIX) tokohnya adlah Adam Smith, John Baptista Say, David Ricardo dan Thomas Maltus. Menurut aliran individu dan dunia usaha haus diberi kebebasan untuk mengurus kepentingan merka sendiri untuk memperbaikai kedudukannya di bidang ekonomi. Keterlibatan pemerintah dianggap tidak menguntungkan. Karena itu, mereka menginginkan suatu persaingan bebas baik dalam produksi, distribusi, dan konsumsi.
Zaman neoklasik (pertengahan abad XIX-XX). Pada zaman ini pemikiran klasik dimunculkan kembali walaupun dengan revisi, setelah mahzab klasik dikritik oleh Marx. Pemikiran neoklasik enggan disebut sebagai pemikiran ekonomi politik, tetapi lebih suka disebut dengan pemikiran ekonomi konvensional. Pokok pemikirannya adalah : 1) akumulasi capital sebagai faktor penting; 2) perkembangan ekonomi sebagai hasil proses gardula, harmonis dan kumulatif; 3) ia melihat perkembangan ekonomi secara optimis; 4) perlu dipertimbangkan variable internasional dalam perkembangan modal dari negara lain untuk kepentingan produksi.
Zaman Keynesian (pertengahan abad XX sampai sekarang). Zaman ini dipelopori oleh John Maynard Keynes, kemudian diikuti oleh Samuelson dan Leonatif. Berbeda dengan pemikiran sebelumnya, mahzab ini justru menganjurkan keterlibatan pemerintahan dalam ekonomi demi menstabilkan perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi dapat dicapai dengan melibatkan peran pemerintah yang maksimum, kedua penguasa politik dapat memengaruhi ekonomi melalui peraturan pemerintah, bukan dengan pelaksanaan langsung. Antara adanya keterlibatan pemerintah dan tidak inilah yang melahirkan berbagai sistem ekonomi politik yang muncul di setiap negara. Pemikiran seperti inilah yang berkembang terus hingga kini.

Minggu, 14 Februari 2010

BELAJAR SUKSES DARI DO'A

SHOLAT SEBAGAI KUNCI SUKSES

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan sholat, ya Tuhan kami, perkenankanlah do’aku”.

Allah SWT telah menyedikan untuk manusia salah satu jalan, sarana, bahkan kunci untuk meriaj berbagai keberuntunngna di dalam kehidupan dunia dan akhiratnya, yaitu dengan SHOLAT. Maka, jadilah hamba yang senantiasa “sholat”. Mohonlah selalu bimbingna Allah agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang selalu memelihara sholat.
Berikut ini, pelajaran-pelajaran dari “sholat” yang dapat mengantrakan seseorang pada keberhasilan dan keberuntungan yaitu:
 Memiliki sarana meraih pertolongan Allah Swt
Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan(kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) sholat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.s Al-Baqorah: 153)

Siapaka di antara kita yang tidak memerlukan “pertolongna”, dalam upaya meraih berbagai keberhasilan yang ingin diperolehnya? Tentu setiap orang memrelukan “pertolongan”. Sebab, manusia tidak diciptakan sebagai makhluk yang melakukan segala sesuatu sendirian. Berbagai kelemahan ada pada diri kita, disamping kelebihan-kelebihan yang dimilkik.

Logikanya adalah, kalau “pertolongan manusia” saja, sebagai makhluk yang sama-sama mempunyai keterbatasan dan kelemahan, kita butuhkan, maka tentu kita lebih memerlukan “pertolongna Allah”, yang adalah Pencipta manusia dan alam semesta, yang tidaka mempunyai kekurangan dan kelemahan sedikitpun, bahkan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dr.Abu Hasan An-Nadwi mengemukakan, “Sholat adalah tempat perlindungan yang paling dekat bagi orang muslim. Dengan serta-merta, jika seorang muslin maka ia pasti mendapatkannya melalui sholat. Bahkan sholat memberikan perlindungan, melebihi perlindungan seorang ibu, yang penuh kasih sayang terhadap ankanya yang yatim dan lemah.”

 Sholat mengobati keluh kesah
Allah Swt berfirman : “Sesungguhnya manusaia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ditimpaa kesusahan, ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapatkan bebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholatnya.” ?(Q.s Al- Ma’arij:19-23).

Orang yang selalu. Apalagi terus-menerus berkeluh kesah, akan mengalami kerugian, seperti sulit berkonsentrasi (fokus), kehilangan kegairahan (antusiasme) dan juga menggangu daya ingat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang berkeluh kesah, seperti:
1. Jika seseorang tidak mencapai apa yang dinginkan.
2. Ketika kehilangan seseorang atau sesuatu yang sangat dicintai.
3. Karena himpitan kasulitan, apalagi kesulitan yang sangat berat, yang sangat membebani diri dan kehidupan kita.

Dengan sholat yang khusuk, kiat menjalin komunikasi dengan Allah Swt, lalu melahirkan “ketengan hati”. Dan menang, Allah telah memberikan tuntunan di dalam Al-qur’an, bahwa “Orang-orang yang beriman, hati mereka senantiasa tenang dengan mengingat Allah. Dan hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tentram.”

 Sabar dan tekun
Napoleon Hill mengemukakan, “Mayoritas manusai ingin cepat-cepat membuang sasaran dan tujuan, serta menyerahkan pada tanda-tanda pertama kekalahan ataau kemalangan. Hanya sedikit orang yang terus maju walaupun banyak yang menentang sampai akhirnya mereka mencapai tujuan. Mungkin tidak ada konotasi bagi kata KETEKUNAN, tapi kualitasnya bagi watak manusia, sama seperti karbon terhadap baja. Ketekunan adalah faktor yang sangat penting dalam prosedur mengubah hasrat menjadi kekuatan manusia.

Abdullah Yusuf Ali berkata, “Al Qur’an secara berulang-ulang mengajurkan umat Islam untuk memohon bantun dan kekutan melalui “Sholat” dalam mengahadapi seluruh permasalahan mereka. Kata “Shabr” adlam bahasa arab menunjukkan berbagai macam makna. Kata itu mengandung arti:
1. kesabaran, yakni ketelitian, tidak terburu-buru;
2. ketekunan, kesetian, ketahan, ketabahan, dan keteguhan;
3. sistematik, sebagai lawan dari tindakan tidak teratur;
4. sikap pasrah kepada Tuhan serta ketabahan dalam menghadapi penderitaan dan kekalahan yang berlawanan dengan sikap memberontak.”

 Anda ingin sukses ? Gunakan waktu dengan tepat!
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan atas orang-orang yang beriman.”(Q.s An-Nissa’ : 103)

Berikut ini, bimbingan dari Dr. Muhammad Abdul Jawwad tentang bagaimana menyikapi dan menggunakan waktu secara benar:
1. Analisislah sikap manajemen waktu Anda. Setelah itu, simpulkanlah bagaimana kecapakan Anda dalam mengaturnya.
2. Rasakanlah betapa penting dan bernilainya waktu, juga sejauh mana kebutuhan Anda untuk mengaturnya.
3. Susunlah prioritas dan jaglah selalu kewajiban Anda.
4. Ketehuilah hal-hal yang Anda butuhnkan, agar dpat mengatur waktu dengan efektif.
5. Ketahuilah hal-hal yang menghalangi Anda dlam mengatur waktu, kemudian hindarilah hal-hal tersebut.
6. Bercerminlah kepada tokoh-tokoh yang sukses dalam mengatur waktu.
7. Mengindentifikasi faktor-faktor penyebab terbengkalinya waktu serta bagiamana solusinya.
8. Ubah kesalahan sudut pandang Anda mengenai optimalkan waktu.

 Pentingnya konsentrasi bagi keberhasilan
Konsentrsi mempengaruhi keberhasilan di dalam belajar. Seornag dokter bedah harus ber konsentrasi ketika mengopersi pasiennya. Seorang guru atau doesn ketika melakkukan kegiatan mengajar. Konsentrasi akan menguatkan daya ingat. Seseorang yang sedang berbicara dengan kita, mungkin saja tersinggung, apabila kita tidak memperhatikan pembicaraanya.

Sesungguhnya banyak faktor ynag mempengaruhi DAYA INGAT seseorang. Salah satunya dalam melakukan berbagai hal, seperti dalam hal menghafal, belajar, berkomunikasi dan lain-lain.

Minggu, 31 Januari 2010

Lelaki Sejati

Kisah ini terjadi pada masa Khalifah Umar BIn Khattab ra. Ada seorang pemuda kaya, handak pergi ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dia mempersiapkan segala perbelakannya, termasuk unta yang akan digunakan sebagai kendaraannya. Setalah semua dirasanya siap, dia pun memulai perjalannya. Di tengah perjalanannya, dia menemukan sebauh tempat yang ditumbuhi rumput hujau nan segar. Dia berhenti di temapt itu untuk beristirahat sejenak. Pemuda itu duduk di bawah pohon. Akhirnya, dia terlalap dalam tidurnya yang nyenyak.
Saat di tertidur, tali untanya lepas, sehingga unta itu pergi ke sana ke mari. Akhirnya, unta itu masuk ke kebun yang ada di dekat situ. unta itu memakan tanam-tanaman dan buah-buahan di dalm kebun. Dia juga merusak segala yang dilewatiya. Penjaga kebun itu adalag seorang kakek yang sudah tua. sang kakek berusaha mengusir unta itu. Namun, tidak bisa. Kerena khawatir unta itu akan merusak seluruh kebunnya, lalu sang kakek membunuhnya. Ketika bangun, pemuda itu mencari untanya. Ternyata, dia menemukan unta itu telah tergeletak mati dengan leher yang menganga di dalam kebun. pada saat itu, seorang kakek datang. Pembuda itu bertanya,"Siapa ynag membunuh unta ini?". Kakek itu menceritakan apa yang telah dilakukan oleh unta itu. karena khawatir akan merusak seluruh isi kebun, terpaksa ia membunuhnya.
Mendengar hal itu, sang pemusa serta-merta marah dan memuluki sang kakek hingga meninggal seketika. Sang pemuda menyesal atas apa yang ia alkukan.Dia berniat untuk kabur.
Saat itu, datanglah du oranng anak sang kakek tadi. mengetahui ayahnya tergeletak tak benyawa dan disebelahnya berdiri pemuda itu, mereka lalu menangkapnya.Kemduian, membawanya untuk mengahadap Amirul Mukminin; Khalifah Umar bin Khattab ra. Mereka berdua menuntut dilaksanakan qishash (hukuman bagi orang yang membunuh) kepada pemuda yang tealah membunuh ayahnya.
Lalu, Umar bertanya kepada pemuda itu. Pemuda itu mengakui dan menyesali apa yang telah dilakukannya. Umar berkata,"Aku tidak punya pilihan lain kecualia melaksanakan hukum Allah." Seketika itu, sang pemuda meminta kepada Umar, agar dia diberi waktu dua hari untuk pergi ke kampungnya, sehungga dia bisa membayar hutang-hutangnya.
Umar bin Khattab berkata, "Hadirkan padaku orang yang menjamin, bahwa akan kembali lagi ke sini. Jika kau tidak kembali, orang itu akan diqishas sebagai ganti dirimu. Pemuda itu menjawab,"A orang asing di negeri ini, Amirul Mukminin, aku tidak bisa mendatngkan seorang penjamin."
Sahabat Abu Dzar ra yang saat itu hadir di situ berkata, "Hai Amirul Mukminin, ini kepalaku, aku berikan kepadamu jika pemuda ini tidak datang lagi setelah dua hari."
Dengan terkejut, Umar bin Khattab berkata, "Apakah kau yang menjdai penjamin, wahai Abu DZar....wahai sahabat Rasulullah?"
"Benar, Amirul Mukminin, "jawab Abu Dzar lantang.
Pada hari yang telah ditetapkan untuk pelksanaan hukumna qishas, orang-orang menantikan datnagnya pemuda itu. sangat mengejutkan! Dari jauh sekonyong-koying mereka melihat pemuda itu datang dengan memacu kudanya.Samapai akhirnya, dia samapai di tempat pelaksaaan hukuman. Orang-orang memandangnya dengan rasa takjub.
Umar bertanya kepad pemuda itu, "Mengapa kau kembali lagi ke sisn padahal kau b isa melarikan dari hukuman ini?"
Pemuda itu menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, aku datang ke sini agar jangan sampai orang-orang berkataa, 'tidak ada lagi orang yang menepati janji di kalangan umat Islam',dan agar orang-orang tidak mengatakan 'tidak ada lagi lelaki sejati, kesatria yang berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di kalangan umat Muhammad SAW."
Lalu, Umar melangkah ke arah Abu Dzar Al-Ghiffari dan berkata, "Dan kau wahai Abu Dzar, bagaimana kau bisa mantap menjamin pemuda ini, padahal kau todak kemnal dengan pemuda ini?"
Abu Dzar menjawab, "Aku lakukan itu agar orang-orang tidak mengatakan bahwa 'tidak ada lagi lelaki jantan yang bersedia berkorban untuk saudara nya seiman dalam umat Muhammad SAW."
Mendengar itu semua, dua orang lekaki anak kakek yang terbunuh itu berkata, "Sekarang tiba giliran kami, Wahai Amirul Mukminin, kami bersaksi di ahdapanmu bahwa pemuda ini telah kami maafkan, dan kami tidak mau meminta apa pun darinya! tidak ada yang lebih utama dari memberi maaf di kal mampu. ini kami lakukan agar orang tidak mengatakan bahwa tidak ada lagi orang berjiwa besar, yang mau memaafkan saudaranya di kalangan umat Muhammad SAW."