Selasa, 23 Maret 2010

REKRUTMEN POLITIK

REKRUITMEN POLITIK

Definisi Rekruitmen Politik
1. Secara sederhana, Miriam Budiardjo (2004;164) mendefinisikan rekruitmen politik sebagai seleksi kepemimpinan (seletion or leadership), mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik. Dalam hal lembaga kegiatan politik, rekruitmen politik merupakan fungsi dari partai, yakni rangkaian perluasan lingkup partisipasi politik. Di antara caranya adalah melalui koontak pribadi, persuasi, dan lain-lain.
2. Ramlan Surbakti (1992;118) dalam bukunya memahani Ilmu Politik mengemukakan bahwa rektruitmen politik adalaj seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengengkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
Seperti halnya, Miriam Budiardjo, Ramlan juga mengemukakan bahwa rekruitmen politik ini merupkan bagian dari fungsi parpol. Fungsi ini semakin besar porsinya manakala parpol ini merupakan partai tunggal seperti dalam sistem politik totaliter, atau manakala partai ini meruapakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenag membentuk pemerinatahan dalam sistem politik demokrasi. Bagi parpol, fungsi rekruitmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu, fungsi rekrutimen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan hidup sistem politik akan terancam.
3. Rush dan Althoff (2003), mendefinisikan rekruitmen politik sebagai proses yang individu-individunya menjamin atau mendaftarkan diri untuk menduduki suatu jabatan . lebih lanjut, Rush dan Althoff mengatakan bahwa rekruitmen atau perekrutan ini merupakan proses dua arah, dan sifatnya bisa formal maupun tidak formal. Dikatakan dua arah, dikarenakan individu-individunya mungkin mampu mendapatkan kesempatan, atau mungkin didekati oleh orang lain kemudian menjabat posisi-posisi tertentu. Kemudian disebut sebagai informal manakala para individunya direkrut secara prive (sendirian) atau “di bawah tangan” tanpa melalui atau sedikit sekali melalui cara institusional.
Bertolak dari pengertian-pengertian tersebut, dapat ditegaskan bahwa rekruitmen politik adalah “proses penempatan individu-individu pada suattu jabatan politik atau jabatan administratuif melalui seleksi politik yang diselenggarakan oleh lembaga politik, baik secara formal seperti pemilu maupun secara informal seperti penunujukan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar